Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia
A. Bagaimana Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban?
1. Makna Hukum
Pengakuan hukum di Indonesia saat ini dibutuhkan tidak hanya untuk membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadap penegakkan hukum, tetapi yang lebih penting adalah untuk menciptakan kepastian hukum di segala bidang. Berbagai masalah kehidupan berbangsa dan bernegara kerapkali dimulai dari lemahnya kesadaran seluruh komponen bangsa untuk menaati dan mengakkan hukum.
Beberapa definisi hukum telah dibuat oleh para ahli hukum, di antaranya sebagai berikut.
1) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
2) Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3) E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4) S.M. Amin
Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) J.C.T. Simorangkir
Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
6) M.H. Tirtaatmidjaja
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakam dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti krugoan, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.
Dahulu ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teori mengenai keadilan terebut, yaitu Aristoteles, Plato dan Thomas.
1) Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Arisoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongakn adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah sebagai berikut.
a) Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberinya.
b) Keadilan Distributif
Keadilan Distributuf adalah perlakuan terhadap seseorang dengan jasa-jasa yang telah diberkannya.
c) Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam dalh memeberi sesuatu dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d) Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah kondisi jika seorang warga neara telah mentaati seala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e) Keadilan Perbaikan
Perbuatan adil emnurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya darus direhabilitasi.
2) Teori Keadilan Menurut Plato
Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato, yaitu sebagai berikut.
a) Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
b) Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan ini dikatakan adil secaara procedural jikaseseorang telah mampu melaksanan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3) Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila didasarkan pada prjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu kedaan dikatakn adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gambar 1.1
bagus materinya untuk menambah materi yang dari buku :)
BalasHapusThanks fit
Hapustambahin lagi pi biar lengkap lagi?
BalasHapusIya nanti insyaallah ditambahin nok
HapusTerus berjuang yaa sayang:) (berjuang apa kaliii) wkwkwkwk
BalasHapusHa..ha..iya ref
HapusTau nih maksut :D
bagus pia
BalasHapusMakasih shafa
Hapusbagus pia hanya terlalu panjang, coba di bagi menjadi beberapa bagian supaya pembaca tidak bosan sekian terima kasih :)
BalasHapusIya vir, thanks buat saran nya :)
HapusSemoga bermanfaat
BalasHapusSemoga bermanfaat yaa Piiii
BalasHapusbahan pembelajaran
BalasHapuspkn bgt(?)
BalasHapuscukup menambah wawasan
BalasHapusSemoga bermanfaat
BalasHapusIni bagus
BalasHapus